Home / Hukrim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

mm Mohd. S

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama. Ia merupakan buronan terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak tanggal 26 Oktober 2021.

Diki Pratama diamankan pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, tepatnya di depan Koni Aceh. Saat proses penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan identitas lebih lanjut.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidana.

Diki Pratama merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia didakwa atas jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun yang terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengancamnya dengan mengatakan “KALAU KAMU TIDAK MAU NANTI SAYA BACOK PAKAI PARANG”.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Diki Pratama menjalani proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021, di mana hakim menjatuhkan hukuman ‘Uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan. Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 memutus terdakwa bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.

Baca Juga :  Polres Langsa Respon Cepat Kasus Pemukulan Siswi PKL: Keluarga Korban Puji Kesigapan Polisi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki Pratama dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan ia dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Setelah putusan Mahkamah Agung terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melayangkan tiga surat panggilan, yaitu pada tanggal 16 September 2021, 23 September 2021, dan 30 September 2021. Karena terdakwa tidak hadir, ia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, S.H, M.H mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Polisi Amankan Pemuda Nekat Ambil Uang di Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman

Hukrim

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Akan Menaikkan Tunjangan Hakim

Hukrim

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Hukrim

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi