Home / Hukrim

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:12 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa Aulia Riski, S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 yang nantinya akan diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe, di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

Baca Juga :  Wanita Pemulung Mencuri Uang di TK Az Zahra Kuta Alam Ditangkap Polisi

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga (3) kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terkait proyek Pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Aulia Riski berperan sebagai rekanan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 agustus 2024.

Baca Juga :  Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa Aulia Rizki sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi. Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh, Tim langsung melakukan penjemputan paksa pada pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum

Hukrim

Warga Sergap Pencuri Pompa Air, Kini Pelaku Berlebaran di Sel Polsek Baitussalam

Hukrim

Viral, Oknum Polisi dan Kadis PUPR Main Mata terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

Hukrim

BNNP Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 33 Kg Sabu, 262.0000 Butir Pil Ekstasi dan Ratusan Kilogram Ganja Berhasil Diamankan

Hukrim

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand