Home / Hukrim

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:12 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa Aulia Riski, S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 yang nantinya akan diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe, di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga (3) kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terkait proyek Pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Aulia Riski berperan sebagai rekanan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 agustus 2024.

Penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa Aulia Rizki sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi. Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh, Tim langsung melakukan penjemputan paksa pada pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Hukrim

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukrim

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Dandim 0113/Galus bersama BNNK Gayo Lues Musnahkan Kadang Ganja di Desa Ekan Kec. Pining Gayo Lues