Home / Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pidie Jaya Amankan Oknum Guru Pukul Siswa

mm Muhammad Rissan

Tampak dalam Foto Oknum Guru Yang memukul Siswa Di SMP N 1 Bandar Baru sudah memakai baju warna Oren. Foto:Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Tampak dalam Foto Oknum Guru Yang memukul Siswa Di SMP N 1 Bandar Baru sudah memakai baju warna Oren. Foto:Dok/Humas Polres Pidie Jaya

Pidie Jaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap seorang pria berinisial MK (34), guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Gampong Keude, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  Hari ke 4 Bupati Pidie Jaya ikuti Retret di komplek Akmil Magelang, Kabag Prokopim : Alhamdulillah Bapak Bupati Sangat Semangat

Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), seorang pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menepuk kedua telinga korban secara bersamaan sebanyak satu kali. Tindakan itu dilakukan karena tersangka kesal lantaran korban tidak menuruti perintah untuk duduk saat akan diberikan arahan terkait persiapan karnaval memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami robek pada gendang telinga sehingga harus menjalani operasi medis di RSUD Pidie Jaya. Kondisi korban kini dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka, penyidik menetapkan MK sebagai tersangka dan menahannya dirumah tahanan Polres Pidie Jaya.
“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Pidie Gelar Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke - 80

Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan tegas sesuai hukum, demi melindungi generasi muda dari tindak kekerasan. (Sub).

Share :

Baca Juga

Daerah

Jum’at Berkah, Kodam Iskandar Muda Bagikan 163 Paket Makan Gratis bagi Warga

Daerah

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Lapangan Blang Padang

Daerah

Kombes Pol Joko Heri Purwono Dipeusijuek Saat Tiba di Polresta Banda Aceh

Daerah

Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Mualem

Daerah

Pererat Silaturahmi Bupati dan Wabup Pidie Jaya gelar Open House di Lebaran Ke dua dan ketiga

Daerah

Keluarga Besar Kodam IM Sambut Kepulangan Pangdam dan Ketua Persit KCK Daerah IM dari Ibadah Haji

Daerah

Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie 

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama Persatuan Purnawirawan Polri