Home / Hukrim

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

mm Mohd. S

Banda Aceh – RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.

Mereka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24) warga Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (16/10/2025) yang diparkir kan dihalaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di pagi hari itu.

Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi, sebutnya.

Donna mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya dihalaman Masjid Al Muqarramah sekitar jam 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu, ternyata sudah hilang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di Masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya, ucap AKP Donna.

Berbekal bukti dari kamera pengawas (CCTV), unit ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Sabtu subuh RAS ditangkap Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di Masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar”, tambah Kasatreskrim.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

Kini, keduanya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, apakah mereka melakukan aksi yang sama dilokasi lainnya, pungkas Kasatreskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Optimalkan Kinerja di Tahun 2024, Target Tingkatkan Capaian pada 2025

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Hukrim

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Hukrim

17 Warga Negara Vietnam Diamankan Ditjen Imigrasi

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan