Pidie Jaya – berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui survei yang diumumkan secara daring pada 22 Januari 2025, Pidie Jaya memperoleh skor 75.76 untuk tahun 2024, meningkat dari 74.64 pada tahun 2023. Prestasi ini menjadikannya kabupaten dengan skor SPI tertinggi di Aceh, sekaligus melampaui rata-rata provinsi Aceh yang hanya 65.06, serta rata-rata nasional sebesar 71.53.
Peningkatan skor SPI menunjukkan komitmen Pidie Jaya dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan publik. Prestasi ini membuktikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk meminimalisasi risiko korupsi dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut data SPI, skor ini didasarkan pada penilaian dari tiga kelompok responden utama Pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang telah bekerja minimal satu tahun di instansi terkait, Pengguna layanan publik seperti masyarakat umum, pengusaha, dan vendor dan Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, akademisi, serta jurnalis.
Pidie Jaya bukan hanya memimpin di tingkat provinsi, tetapi juga mencatat skor yang signifikan dibandingkan rata-rata nasional. Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten ini mampu bersaing dengan wilayah lain di Indonesia dalam menjaga integritas pemerintahan.
Perbandingan skor SPI Pidie Jaya dengan rata-rata provinsi dan nasional yaitu Pidie Jaya 75.76, Rata-rata Provinsi Aceh 65.06, Rata-rata Nasional 71.53, Dengan skor ini, Pidie Jaya diharapkan dapat menjadi teladan bagi kabupaten/kota lain di Aceh dan Indonesia dalam upaya menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan publik. KPK juga berharap bahwa hasil SPI dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Prestasi ini membuktikan bahwa dengan komitmen yang kuat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat diwujudkan. Pidie Jaya telah menunjukkan bahwa integritas adalah kunci menuju keberhasilan dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
SPI menilai berbagai aspek integritas dalam instansi pemerintah berdasarkan masukan dari tiga kelompok responden utama, yaitu: Responden Internal yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang telah bekerja minimal 1 tahun di instansi terkait. Responden Eksternal: Pengguna layanan publik, seperti masyarakat, pengusaha, dan vendor dan Pakar dan Pemangku Kepentingan: Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, jurnalis, serta akademisi.
Fokus utama penilaian meliputi: Risiko suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik, Penggunaan fasilitas dan anggaran kantor dan Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, Integritas dalam proses promosi dan mutasi jabatan.
*Faktor Keberhasilan Pidie Jaya*
Keberhasilan Pidie Jaya mencapai skor tertinggi tidak terlepas dari beberapa upaya strategis, antara lain: Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya secara konsisten memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mencegah peluang korupsi. Peningkatan Kapasitas ASN: Melalui pelatihan berkala dan pengawasan internal yang ketat, ASN di Pidie Jaya menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan publik. Kolaborasi dengan Masyarakat: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, sehingga menciptakan rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas. Komitmen Pimpinan Daerah: Kepemimpinan yang tegas dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik menjadi kunci utama keberhasilan ini.
Meski terdapat kabupaten/kota yang menunjukkan peningkatan skor, hasil SPI nasional juga mengungkapkan beberapa tantangan besar: Penyalahgunaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Masih terdapat indikasi suap atau gratifikasi di 90% kementerian/lembaga dan 97% pemerintah daerah. Penyalahgunaan Fasilitas dan Anggaran: Ditemukan penyalahgunaan fasilitas kantor di hampir seluruh K/L/PD. Gratifikasi dalam Promosi Jabatan: Fenomena ini masih menjadi isu di banyak instansi pemerintah.
KPK merekomendasikan agar setiap K/L/PD, termasuk di Aceh, untuk: Memperkuat pengawasan internal terhadap proses pengadaan barang dan jasa, Mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi, Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan pelayanan publik dan Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi pemerintah.
Prestasi Pidie Jaya dalam SPI 2024 menjadi contoh nyata bahwa integritas dan kualitas layanan publik dapat dicapai dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, dukungan masyarakat, dan pengawasan yang efektif. Dengan capaian ini, diharapkan kabupaten/kota lain di Aceh dapat belajar dari Pidie Jaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.