Home / Hukrim

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:52 WIB

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menegaskan bahwa Polda Aceh akan meningkatkan penanganan kasus terhadap para pengedar narkoba hingga ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera. Sejauh ini, TPPU sudah kami terapkan pada tiga kasus. Dua di antaranya telah P21, sementara satu kasus masih dalam proses,” tegas Dr. Achmad Kartiko dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 1.113 kasus narkotika dengan 1.572 tersangka. Sementara pada tahun 2025, periode berjalan hingga Juni, telah diungkap 552 kasus dengan 805 tersangka.

Keberhasilan tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari sinergi dan kerja sama yang baik antara kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen nyata dalam perang melawan narkoba serta upaya menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

“Namun, perjuangan ini masih jauh dari kata selesai. Kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial kita. Oleh karena itu, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan guna melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba,” ujar jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga mengajak seluruh pihak untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh, serta aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama kepada generasi muda.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kerja sama yang erat dengan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam pengungkapan jaringan narkotika, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam proses penegakan hukum.

“Terakhir, kita harus menutup semua celah penyelundupan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur-jalur kecil lainnya yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku,” demikian, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak

Hukrim

Gudang Oplosan Elpiji dan BBM di Ateuk Jawo Digerebek Tim Gabungan Kodam IM 

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Hukrim

Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil

Hukrim

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh