Home / Parlementarial / Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 23:03 WIB

Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU

mm Wahyuni

Banda Aceh – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (30/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Fraksi Golkar DPRA ini diikuti oleh anggota fraksi, kepala daerah dari Golkar, ketua dan anggota DPRK, serta para tokoh senior partai.

Diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Ali Basrah, didampingi Ketua Fraksi M Rizki dan Sekretaris Khalid.

Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa dana otonomi khusus (otsus) Aceh perlu diperpanjang dengan besaran 2,5 persen, sebagaimana usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada DPR RI.

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar dana otsus tidak dibatasi waktu, melainkan berlaku sepanjang undang-undang yang mengaturnya masih ada.

Ketua Partai Golkar Banda Aceh, Sabri Badruddin, menyampaikan bahwa meskipun nominal sudah disepakati, masa berlaku dana otsus sebaiknya tidak dibatasi.

“Nominal kita sepakat 2,5 persen, tapi untuk masa berlaku kita harap selama undang-undang ini ada, sepanjang itu dana otsus ada,” ujarnya.

Pentingnya Perencanaan Jangka Panjang

Sabri menekankan bahwa pengelolaan dana otsus harus disertai perencanaan konkret melalui Detail Engineering Design (DED) jangka panjang agar pelaksanaannya lebih efektif dan berdampak nyata.

Ia menyebutkan bahwa selama 20 tahun terakhir, sekitar Rp115 triliun dana otsus telah dikucurkan ke Aceh. Namun, tanpa perencanaan yang matang, dampaknya dinilai belum maksimal.

Menurutnya, dengan perencanaan yang baik, dana tersebut dapat digunakan untuk:

1. Pembangunan waduk besar guna mendukung swasembada pangan,

2. Pembangunan pembangkit listrik (PLTU),

3. Pembangunan rumah sakit regional,

4. Pemerataan sekolah berkualitas, serta

5. Konektivitas infrastruktur antarwilayah.

 

6. Perlu Regulasi yang Lebih Kuat

 

Pendapat serupa disampaikan tokoh senior Golkar, Husen Banta.

Ia menilai pengelolaan dana otsus selama ini masih lemah karena hanya diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).

Ia mengusulkan agar pengelolaan dana otsus diikat dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar lebih konsisten dan berkelanjutan.

Momentum Revisi UUPA

Tokoh Golkar lainnya, Azhari Basyah, menyebut revisi UUPA sebagai momentum penting bagi Aceh.

Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut harus dilakukan secara persuasif.

“Perjuangan untuk 2,5 persen harus dilakukan dengan cara-cara lembut, bukan kekerasan. Begitu juga dengan dana otsus abadi,” katanya.

Dukungan dari DPD Golkar Aceh

Ketua DPD Partai Golkar Aceh, M Salim Fakhri, mengapresiasi inisiatif diskusi ini.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat juga menginginkan adanya badan khusus untuk mengelola dana otsus.

Ia berharap forum diskusi seperti ini terus dilakukan sebagai ciri khas Fraksi Golkar dalam merespons berbagai persoalan masyarakat.

“Ke depan, diskusi seperti ini perlu terus dilakukan untuk membahas kepentingan Aceh dan partai,” tutupnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Pemerintah

Polres Pidie Bagi-Bagi Takjil untuk Berbuka Puasa

Pemerintah

Kapolda Aceh Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen

Parlementarial

Kasus Bunuh Diri Diharapkan Tak Terjadi Lagi, Ini Kata Irwansyah

Pemerintah

Polres Aceh Tamiang Bersihkan 13 Masjid dalam Bakti Sosial Ramadan

Pemerintah

Bidpropam Polda Aceh Bagi 150 Paket Takjil kepada Masyarakat Kota Banda Aceh

Pemerintah

Zulkasmi Gantikan Isnaini Husda di DPRK Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi