Home / Pemerintah

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:45 WIB

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Fardila Zahra

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dan yang lebih membanggakan, Opini WTP ini merupakan raihan ke-18 berturut-turut yang diraih Pemko Banda Aceh. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di kantor bpk setempat, Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam sambutannya mewakili para bupati/wali kota lain yang hadir, Wali Kota Illiza mengatakan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pihaknya pun terus memperkuat komitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kita juga perlu terus mempererat sinergi dan kolaborasi, baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun pemerintah daerah lainnya, dalam rangka mempercepat pembangunan, memperkuat daya saing daerah, serta mengoptimalkan berbagai potensi yang kita miliki.”

“Saya meyakini bahwa dengan semangat kebersamaan, kolaborasi, dan kerja nyata, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dinamika ekonomi dan keuangan yang terus berkembang, sekaligus menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat,” ujarnya seraya mendedikasikan pencapaian Opini WTP ke-18 kali berturut-turut bagi seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini yang diberikan BPK merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara transparan, dapat dipercaya, dan memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan.

Opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Andri.

Andri juga mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih opini WTP dan berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, ia mengingatkan agar berbagai catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan tetap menjadi perhatian dalam upaya penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.(*)

 

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Gubernur Minta Dana Otsus Aceh 2,5 Persen, Ketua DPRA Harap Presiden Kabulkan Permintaan Mualem

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah

Pemerintah

Pj Gubernur Safrizal Cek MBG di SMP dan SMA

Pemerintah

Danrem 012/TU Serahkan Empat Pucuk Senjata Sisa Konflik kepada Pangdam IM

Pemerintah

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Pemerintah

Bunda Literasi Aceh Besar Luncurkan Buku Cerita Anak

Parlementarial

Ketua DPRA:Ada Perampok Anggaran JKA

Pemerintah

April, Gubernur Muzakir Manaf Resmikan Pembangunan Pabrik Ban di Aceh Barat