Banda Aceh –Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh memberikan penjelasan kepada publik terkait hasil pemeriksaan terhadap proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRA yang dianggarkan sebesar Rp4,67 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut muncul setelah proyek tersebut menjadi perhatian publik karena nilai anggarannya yang dinilai meningkat signifikan dibandingkan rencana pekerjaan serupa pada tahun sebelumnya.
Menurut Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah menjadi objek pemeriksaan rinci oleh auditor BPK dan bagaimana hasil evaluasi yang dilakukan.
“Pihak kami tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, sebagai proyek yang menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar, transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” perwakilan TTI kepada media ini, Minggu pagi (5/7/2026).
Kini pertanyaan yang muncul di masyarakat sederhana, apakah proyek ini telah diperiksa secara mendalam oleh BPK, dan jika sudah, apa hasilnya?
“Nah, jika tidak ditemukan masalah, tentu penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik,” ujar perwakilan TTI Aceh ini.
Menurut Nasruddin Bahar, TTI menilai terdapat beberapa aspek yang layak mendapat perhatian, antara lain dasar perhitungan anggaran, kewajaran harga pekerjaan, kesesuaian volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Selain itu, TTI juga meminta penjelasan mengenai metode pengadaan yang digunakan dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan.
Menurut TTI, keterbukaan informasi dari BPK akan membantu menghilangkan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, minimnya informasi mengenai hasil pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan berbagai pertanyaan terkait akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Karena itu, TTI mendorong BPK Aceh untuk menjelaskan apakah proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 miliar telah masuk dalam sampel pemeriksaan, bagaimana hasil pengujiannya, dan apakah terdapat rekomendasi yang diberikan kepada pihak terkait.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Oleh sebab itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan dan apa hasilnya. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas,” tegas Nasruddin Bahar.
TTI berharap penjelasan resmi dari BPK dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan keuangan negara di Aceh.
Editor: Redaksi












