Home / Berita / Polri

Minggu, 19 Juli 2026 - 05:43 WIB

_*Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban*_

Raka

_*Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban*_

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.

MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diketahui kerap menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sekitar sore hari, korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, diduga pelaku pencurian adalah MS. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Bhayangkara Fest 2026 Jadi Ajang Kebersamaan Polri dan Masyarakat Aceh

Berita

Warkop Akhi Kupi Lubok Batee, Tempat Singgah yang Nyaman dengan Rasa Kopi yang Enak

Polri

Hari Ke-4 Bhayangkara Fest 2026 Digelar Fashion Show dan Diikuti 60 Peserta

Polri

Tutup Bhayangkara Fest 2026, Sekda Aceh : Wujud Kokohnya Sinergi Polri dan Masyarakat 

Polri

Tiga Perwira Polresta Diangkat Jadi Kasat di Polres Jajaran Polda Aceh

Polri

Malam Ketiga Bhayangkara Fest 2026 Dikunjungi 33.149 Pengunjung

Berita

TTI Desak APH Bongkar dan Usut Tuntas Rantai Pemasok BBM Tambang Ilegal di Aceh

Polri

Bhayangkara Run 2026, Event Lari Terbesar Polda Aceh Dalam Rangka Hari Bhayangkara