BANDA ACEH – Seorang pria berusia 63 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Toilet Nomor 3 Masjid Al-Muttaqin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat (11/9/2026) sore.
Korban diketahui bernama Mukhtar Muhammad, warga Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Sehari-hari, korban bekerja sebagai nelayan.
Informasi penemuan korban tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail, Jumat (11/9/2026) sore.

“ Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pengurus Masjid Al-Muttaqin awalnya menghubungi Polsek Kuta Alam sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat juga melaporkan adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi toilet masjid,” tutur Kapolsek.
Setibanya di lokasi, lanjut AKP Irfan, personel Polsek Kuta Alam terlebih dahulu memastikan laporan terkait temuan mayat tersebut dan setelah benar sesua laporan. korban ditemukan dalam posisi terlungkup di dalam kamar mandi.
Korban diduga terjatuh akibat terpeleset saat hendak mengambil wudu untuk melaksanakan salat Jumat menurut keterangan warga. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga akibat terbentur lantai kamar mandi, sebut Kapolsek Kuta Alam.
Petugas kemudian mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi. Personel Polsek Kuta Alam juga menghubungi Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses olah TKP, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak gampong untuk mendatangkan mobil jenazah. Jenazah selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke kampung halaman korban di Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, tambah Irfan.
Dalam penanganan kasus tersebut, lanjut AKP Irfan, kami melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), serta mengambil dokumentasi.
Perlu diketahui bahwa pihak keluarga korban bernama Faisal yang merupakan keponakan kandung korban, menyatakan menolak tindakan medis berupa visum et repertum dan autopsi jenazah (informed refusal).
Hingga jenazah dievakuasi, peristiwa tersebut masih ditangani pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku, pungkas AKP Irfan Ismail.
Editor: Redaksi









