Home / Parlementarial

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:58 WIB

YARA Serahkan Draf Qanun Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin kepada DPRK Banda Aceh

Tiara Ayu Juneva

Ketua YARA Banda Aceh H. Yuni Eko Hariyatna alias Dato’ Haji Embonk menyerahkan draf Qanun Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Ramza Harli di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Ketua YARA Banda Aceh H. Yuni Eko Hariyatna alias Dato’ Haji Embonk menyerahkan draf Qanun Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Ramza Harli di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan draf Qanun tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin di Kota Banda Aceh kepada DPRK Banda Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Penyerahan draf qanun dilakukan Ketua YARA Banda Aceh, H. Yuni Eko Hariyatna, yang akrab disapa Dato’ Haji Embonk, kepada Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, di Kantor DPRK Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Dato’ Haji Embonk mengatakan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat miskin yang mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena keterbatasan biaya maupun akses terhadap layanan bantuan hukum.

Menurutnya, keberadaan qanun di tingkat Kota Banda Aceh diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan bantuan hukum sehingga lebih mudah diakses masyarakat yang membutuhkan.

“Draf ini kami serahkan sebagai bahan pembahasan dan masukan bagi DPRK Banda Aceh. Harapannya, Kota Banda Aceh memiliki regulasi yang semakin memperkuat jaminan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sehingga hak mereka untuk memperoleh keadilan dapat terpenuhi,” kata Dato’ Haji Embonk.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK, Organisasi Bantuan Hukum, perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat gampong.

Sinergi tersebut dinilai penting agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Selain memberikan kepastian hukum, kata dia, keberadaan qanun juga diharapkan menjadi dasar penguatan dukungan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum, serta perluasan edukasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menerima draf tersebut untuk dipelajari sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.

Menurutnya, setiap usulan regulasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak-hak masyarakat akan menjadi perhatian DPRK sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

YARA berharap pembahasan mengenai bantuan hukum gratis dapat menjadi salah satu agenda strategis DPRK Banda Aceh. Hal tersebut dinilai penting mengingat akses terhadap keadilan merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus upaya membangun sistem hukum yang berkeadilan. (*)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab  

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Parlementarial

Tanam 10 Ribu Mangrove Melalui Program Green Policing, Kapolda Aceh Diapresiasi Anggota DPR RI Nasir Jamil

Parlementarial

Farid Nyak Umar: Majelis Taklim Pilar Ketahanan Keluarga Islami di Banda Aceh

Parlementarial

Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional

Parlementarial

R-KUA-PPAS APBK 2027 Diserahkan, DPRK Banda Aceh Dorong Kolaborasi Pembangunan Kota

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Ekbis

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor