Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami Bahtiar. Perkara tersebut dilaporkan melibatkan Kompol Jafaruddin, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Aceh Selatan.
Permintaan perlindungan hukum itu disampaikan melalui surat resmi YARA tertanggal 5 Oktober 2026 di Jakarta.
YARA menilai penghentian penyidikan oleh Polda Aceh belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan karena itu, meminta Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., C.P.L.A., bersama tim kuasa hukum Teuku Raja Muda, S.H., C.P.L.A., Safiratul Ulya, S.H., C.P.L.A., dan Rani Purmaningrum, S.H., C.P.L.A., menyebut perkara bermula dari peristiwa pada 13 Juni 2026 yang mengakibatkan tangan kanan Bahtiar terputus.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi ke Polda Aceh dengan Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 15 Juni 2026.
Namun, menurut YARA, penyidikan perkara kemudian dihentikan Polda Aceh melalui Surat Nomor B/234/IX/RES.1.6/2026/Ditreskrimum/Polda Aceh dua pekan lalu.
Dalam surat tersebut, penghentian penyidikan disebut didasarkan pada kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Keputusan itu menjadi keberatan utama pihak korban. YARA mempertanyakan dasar dan proses penghentian penyidikan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang menurut pihak korban telah mengakibatkan kehilangan anggota tubuh secara permanen.
“Dalam perkara ini, kami merasa korban belum mendapatkan keadilan. Karena itu, kami meminta Pimpinan Komisi III DPR RI memberikan perlindungan hukum sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara ini,”tutur Ketua Tim Kuasa Hukum Baktiar, Muhammad Nur, di Jakarta, Senin (05/10/2026).
YARA juga menyebut telah melaporkan tindakan penyidik terkait penghentian perkara tersebut kepada Propam Mabes Polri melalui Laporan Nomor SPSP2/2026092300530.
Namun, menurut YARA, laporan tersebut juga dihentikan pada 29 September 2026 dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Bagi Tim kuasa hukum korban, Baktiar, penghentian perkara melalui dua jalur tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. YARA menilai, setiap keputusan hukum harus dapat diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, YARA meminta Pimpinan Komisi III DPR RI tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memastikan proses penanganan perkara tersebut dapat diawasi secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum.
Apabila dalam proses penyidikan maupun penghentian perkara ditemukan kekeliruan, YARA meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh membiarkan korban kehilangan anggota tubuh sekaligus kehilangan hak sebagai negara untuk memperoleh keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan di atas jabatan maupun kekuasaan,” tegas Muhammad Nur.
YARA berharap Pimpinan Komisi III DPR RI dapat menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan perkara tersebut memperoleh perhatian secara proporsional, sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh kepastian dan akses terhadap keadilan.
”Bagi YARA, persoalan ini bukan semata tentang satu perkara, melainkan menyangkut prinsip bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan setara di hadapan hukum.” Pungkasnya Muhammad Nur.









