Home / Hukrim

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:51 WIB

Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

mm Redaksi

Tasikmalaya – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya guna memperkuat sinergitas dan soliditas kerja sama dalam pengamanan hutan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jl. Garut – Tasikmalaya, Sukasukur, Kec. Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin (10/03/25).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, bersama Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Anggun Bachtiar, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, beserta jajaran.

 

Dalam kesempatan tersebut, Rodiana Rahman menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan soliditas antara Perhutani dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka menjaga keamanan hutan. Komunikasi yang harmonis antara kedua pihak diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan terkait gangguan keamanan hutan.

 

“Kami berharap melalui kegiatan ini, kerja sama antara Perhutani KPH Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya semakin erat. Dengan demikian, upaya perlindungan dan pelestarian hutan di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ke depannya, Perhutani KPH Tasikmalaya juga akan segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan dan penanganan gangguan keamanan hutan,” ujar Rodiana.

 

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menyambut baik inisiatif Perhutani dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan visi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Kejaksaan juga berperan dalam upaya preventif guna mengurangi potensi gangguan hukum di sektor kehutanan.

 

“Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bekerja sama dengan berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengelolaan hutan oleh Perhutani harus selalu berlandaskan peraturan yang berlaku, dengan pendekatan hukum yang tetap mempertimbangkan sinergi antara aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta aspek sosial di masyarakat,” jelasnya.***

Editor: MohdS

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

Hukrim

Sering Dibulying Teman Sesama Santri Jadi Pemicu Pelaku Nekat Bakar Dayah Babul Maghfirah

Hukrim

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukrim

Perkara Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil, Kejari : Komitmen Kami tetap diusut Tuntas

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

Hukrim

Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga 

Hukrim

Ganggu Kenyamanan Ibadah Puasa, Polresta Banda Aceh Amanakan Puluhan Motor Balap Liar

Hukrim

Korupsi Dana Program PSR di Aceh Jaya,Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka