Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh bertempat di Bidang Pidsus melakukan Proses Penyerahan tanggung jawab tersangka TW dan tersangka M bersama barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (31/07/25).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya membawa kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ke Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar untuk dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 .
Kronologis perbuatan TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh antara lain dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Perbuatan tersangka TW dan tersangka M menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00. (Empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
Terhadap para tersangka akan didakwakan dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair.
Editor: Redaksi