Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:37 WIB

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

mm Redaksi

Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum. (Foto : Dok.Acehreal.com).

Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum. (Foto : Dok.Acehreal.com).

Jakarta – Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Seorang ahli, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang. Keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Sorang saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi dalam bentuk lainnya saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik.

Baca Juga :  Pelindungan WNI dan Diaspora Prioritas Diplomasi salah satu Asta Cita

Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana, dan keterangan ahli tersebut telah diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa.

Baca Juga :  Rektor UIN Ar-Raniry Hadiri Diskusi Bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana, dengan syarat harus didasari atas itikad baik, atas keahliannya, tidak ada suap maupun gratifikasi dan dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis.

Penulis : Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum.

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM Gelar Pengobatan Gratis di Puncak Jaya

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Hukrim

Warga Lamteumen Barat Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Barona Jaya Aceh Besar

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Hukrim

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Nasional

Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Rampung Tahun 2025

Hukrim

6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa