Home / Hukrim

Rabu, 17 September 2025 - 09:57 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

mm Redaksi

Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini kini memasuki babak persidangan setelah penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukrim

Lagi, Tim Intel Kodam Iskandar Muda Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe 

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Hukrim

Polresta dan Bulog Sidak Pasar, Antisipasi Beras Oplosan di Kota Banda Aceh