Home / Hukrim

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:12 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil melakukan jemput paksa Aulia Riski, S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 yang nantinya akan diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe, di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga (3) kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terkait proyek Pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe, Aulia Riski berperan sebagai rekanan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 agustus 2024.

Penjemputan paksa dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa Aulia Rizki sempat melarikan diri ke Jakarta. Tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi. Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh, Tim langsung melakukan penjemputan paksa pada pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Pidie Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Beras di Grong-Grong

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Hukrim

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Kapolres Aceh Tengah Diminta Agar Segera Mencopot Jabatan MG Sebagai Kanit Panminal