Home / Hukrim

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

mm Redaksi

Aceh Besar — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, Senin (4/8/25).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Dalam proses tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang-barang yang disita akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran negara. Ia menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jemmy.

Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

‎Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh, Dugaan Penipuan Masuk Proses Hukum

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Hukrim

Terungkap! Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Sebelumnya juga Curi Motor Warga

Hukrim

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

Hukrim

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan