Home / Hukrim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

mm Redaksi

Banda Aceh — Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu, 1 Oktober 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Vidio.com telah mencabut laporan terkait dugaan pelanggaran hak siar tersebut.

Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu yg lalu.

Tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah tahapan administrasi hukum yang harus ditempuh agar para pihak mendapatkan kepastian hukum secara formal baik itu pelapor dan terlapor.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas” jelas Zulhir, Kamis, 2 Oktober 2025.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Pidie itu mengingatkan masyarakat, khususnya para pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Hak siar adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan bahwa konten yang mereka tayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa di kemudian hari.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulhir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Hukrim

Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Dua Warga Ditangkap Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen

Hukrim

Lansia di Rukoh Ditemukan Meninggal, Polisi Lidik Sebab Kematiannya

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja