Aceh Tengah – Sinergi antara penegak hukum dan lembaga pendidikan kembali diperkuat di tanah Gayo. Dalam upaya mencetak generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas, Kejaksaan Tinggi Aceh, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali menyapa pelajar.
Bertempat di SMAN 4 Takengon, Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti antusias oleh sekitar ±75 siswa/i dari SMAN 4 Takengon dan perwakilan SMA/SMK di Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antar instansi dan turut dihadiri oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Sayid Muhammad, S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., yang juga tampil sebagai narasumber utama, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, S.H, perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Aceh Tengah yang diwakili oleh Kepala SMKN 1 Takengon, Hajarussalam, M.Pd, Ketua MKKS SMA Kabupaten Aceh Tengah, Konadi Lingga, M.Pd, dan Kepala Sekolah SMAN 4 Takengon, Aprianti Lubis, S.Ag.
Plt. Kajari Aceh Tengah, Sayid Muhammad, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa JMS bukan sekadar formalitas, melainkan investasi masa depan bangsa.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada pelajar sejak dini serta menambah wawasan bagi peserta didik semua tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar beliau.
Menyoroti maraknya kasus yang melibatkan remaja, beliau menambahkan, “Di era sekarang, banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Anak dalam kekerasan remaja, baik karena ketidaktahuan maupun pengaruh lingkungan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan siswa/i dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pelajar, mengetahui konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, serta menumbuhkan kesadaran untuk selalu bertindak sesuai aturan.”
Beliau berharap para pelajar di Aceh Tengah dapat menjadi “generasi emas yang akan mengharumkan bangsa Indonesia, khususnya Kabupaten Aceh Tengah dimasa mendatang,” mengingat posisi strategis peserta didik sebagai gerbong utama pembangunan.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, menyampaikan materi inti yang membuka wawasan pelajar. Fokus pemaparan diarahkan pada isu-isu krusial yang rentan menyentuh kehidupan pelajar, seperti Bahaya Narkotika, Bullying, dan tindak pidana Korupsi, serta pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya jelas, “memberikan pemahaman kepada siswa/i untuk tidak melanggar hukum.”
Selain itu, Ali Rasab Lubis turut menjelaskan secara ringkas peran dan fungsi Jaksa, yang merupakan PNS dengan Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undangundang, serta memiliki peran penting sebagai eksekutor dalam melaksanakan penetapan putusan pengadilan.
Kegiatan JMS di SMAN 4 Takengon ini diharapkan menjadi langkah nyata Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang hukum, memastikan bibit-bibit unggul Aceh Tengah tumbuh menjadi pribadi yang patuh hukum dan menjadi agen perubahan positif di masa depan.
Editor: Redaksi