Home / Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 07:27 WIB

Gelar Diskusi Publik, BEM PTNU Soroti Implementasi KUHAP Baru Bagi Penegakan Hukum

mm Muhammad Rissan

Diskusi Publik BEM PTNU Se-Nusantara dalam memberikan  dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta. Foto:Dok/Adam

Diskusi Publik BEM PTNU Se-Nusantara dalam memberikan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta. Foto:Dok/Adam

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menggelar diskusi publik bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluang, Tantangan, dan Implikasi Pengesahan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum di Indonesia” pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta.

Dalam forum tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara secara resmi menyatakan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Gangga Listiawan, selaku Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat perkembangan sosial dan dinamika hukum yang terus bergerak maju.

Menurut Gangga, KUHAP lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan prinsip ubi societas ibi ius — di mana ada masyarakat, di situ hukum harus berkembang — sebagai landasan penting pembaruan hukum acara pidana.

“Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan realitas masyarakat hari ini. Pembaruan KUHAP adalah langkah tepat agar proses peradilan pidana semakin responsif dan modern,” ujar Gangga.

Lebih lanjut,  Arya Abimantara selaku Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara juga menilai bahwa KUHAP baru membawa penguatan signifikan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia, terutama melalui peningkatan peran advokat dalam setiap tahapan peradilan pidana. Penguatan ini dinilai menjadi pondasi penting untuk memastikan terciptanya keadilan bagi tersangka maupun terdakwa.

Namun demikian, Abim juga memberikan kritik konstruktif terkait minimnya ruang dialog dan partisipasi mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Mahasiswa harus dilibatkan, baik dalam proses perumusan maupun sosialisasi regulasi baru. Peran kami adalah mengawal isu legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BEM PTNU Se-Nusantara siap berkontribusi aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta turut mengawasi implementasi KUHAP baru agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan nilai-nilai konstitusi.

Diskusi ini turut dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum yang membahas peluang dan tantangan penerapan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui kegiatan ini, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal agenda reformasi hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan progresif. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jaksa Masuk Dayah Hadir di Dayah Bustanul Ulum Alue Pinang, Edukasi Hukum dan Literasi Keuangan Syariah untuk Santri

Daerah

Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Di Prosesi Pembukaan MTQ Aceh  Ke 37

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen

Daerah

Rumkit Bhayangkara Polda Aceh Raih Tiga Penghargaan: BLU LPJ Tercepat serta Maturity Rating dan Capaian IKPA Terbaik

Daerah

Warga Terdampak Bencana Di Pidie Jaya Dapat Bantuan Sapi Meugang Dari Presiden RI

Daerah

Semarak HUT RI ke-80, Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Ikuti Upacara di Meureudu

Daerah

Bahayanya Narkoba/NAPZA : HMI dan Polres Pidie berikan materi Pada masyarkat

Daerah

Lelah Yang Terbayarkan, Ribuan Masyarakat Hadiri Pelantikan H. Syibral – Hasan Basri, Zikrillah : Bupatinya Masyarakat Pidie Jaya