Home / Nasional

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:46 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

mm Mohd. S

Jakarta – Panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menggelar rapat perdana dengan para ahli untuk meminta masukan. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman memberikan penegasan itu sekaligus membantah isu Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo menjabat. Isu liar itu berembus pada masa kampanye Pilpres 2024.

“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Aturan Polri berada di bawah presiden sudah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000. Ia menegaskan Prabowo memegang amanat reformasi tersebut.

“Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujar Habiburokhman.

“Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” tambahnya.

Diketahui, panja tersebut menggelar rapat perdana hari ini. Rapat mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjunta.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

TNI Bersama Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM gelar Baksos di Pedalaman Papua

Nasional

Jaksa Agung: Polri Jadi Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

Nasional

Memasuki Tahap Akhir Seleksi CASN TA 2024, Ombudsman: Perlu Evaluasi Komprehensif

Nasional

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Nasional

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Nasional

Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Nasional

iPhone 16 Dilarang, RI Langsung Diserbu China

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata