Home / Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:34 WIB

Usman Lamreung: Desakan Pencopotan Sekda Tidak Rasional dan Tidak Berdasar

mm Redaksi

Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Usman Lamreung, menilai desakan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir dicopot dari jabatannya tidak rasional dan tidak berdasar secara tata kelola pemerintahan.

‎Menurutnya, isu tersebut muncul bukan semata berkaitan dengan penanganan bencana, melainkan kuat dugaan terkait dinamika pengelolaan anggaran, khususnya pergeseran ke Belanja Tak Terduga (BTT) yang dianggap mengurangi porsi tertentu di DPRA.

‎“Setiap pandangan publik tentu harus dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan,” ujar Dr. Usman, Sabtu 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Sekda merupakan pimpinan birokrasi yang bertanggung jawab pada administrasi pemerintahan untuk mendukung kerja-kerja gubernur.

‎Sementara penunjukan Sekda sebagai koordinator posko bencana hanyalah tugas tambahan yang bersifat berbeda, yakni membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana.

‎“Dua peran ini tidak bisa disamakan. Jika ada penilaian kegagalan penanganan bencana, yang harus dievaluasi adalah kinerja posko dan mekanisme koordinasinya, bukan jabatan Sekda sebagai pimpinan administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan alat kepentingan politik. Ia menilai munculnya tekanan pergantian Sekda tidak lepas dari kebijakan refocusing dan pergeseran anggaran ke BTT untuk penanganan banjir dan longsor.

‎“Penanganan bencana jangan dijadikan alat tawar-menawar politik. Jangan pula diarahkan menjadi serangan personal kepada Sekda yang justru mengambil langkah refocusing anggaran demi kepentingan publik,” jelasnya.

‎Karena itu, ia menegaskan bahwa mendesak pencopotan Sekda dengan alasan kegagalan penanganan bencana adalah sikap yang tidak proporsional.

‎“Harus dipahami secara jernih, penanganan bencana bukan tugas utama Sekda. Jadi, menjadikan hal itu sebagai dasar pencopotan jabatan jelas tidak rasional,” jelasnya. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Berita

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Berita

UIN Ar-Raniry Usulkan ke Bappenas Tambah Kuota dan Biaya Hidup KIP Kuliah

Berita

Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day, Warga Berkesempatan Dapat Doorprize mm Redaksi

Berita

Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan berintegritas.

Berita

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI Perwakilan Aceh

Berita

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

Berita

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah