Home / Parlementarial

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:12 WIB

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

mm Redaksi

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/2) di Gedung Utama DPRA.

Penetapan kedua peraturan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan DPRA dalam memperkuat integritas, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif Aceh melalui penguatan sistem penegakan etika dan mekanisme persidangan internal.

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Muhammad Wali, S.E., M.M., selaku Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, yang memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan tersebut di hadapan Rapat Paripurna. Penyusunan dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025 dan telah diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Wali menegaskan bahwa penyempurnaan kedua regulasi tersebut bertujuan memperkuat marwah lembaga serta memberikan kepastian mekanisme penegakan etika di lingkungan DPRA.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan diberikan landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri dari 7 Bab dan 29 Pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, penegakan kode etik dan larangan, pelanggaran serta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup. Penyusunannya mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, serta dilakukan kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyempurnaannya, Kode Etik terbaru memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” guna mengakomodir ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain itu, pengertian dan ruang lingkup “Rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 Bab dan 59 Pasal yang mengatur secara komprehensif kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, serta pelaksanaan putusan.

Salah satu penguatan penting dalam peraturan ini adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yaitu pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik, serta penegasan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pendapat fraksi-fraksi, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan ini, DPRA menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan lembaga, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Parlementarial

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025  

Parlementarial

DPRA Gandeng KPK Perkuat Pengawasan Anggaran dan Cegah Korupsi di Aceh mm Redaksi

Parlementarial

PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Parlementarial

DPR Aceh Bentuk Satgas Khusus: Kawal Ketat Pemulihan Bencana Hidrometeorologi di Serambi Mekkah

Parlementarial

BPK Dorong Pemprov Aceh Lakukan Langkah Strategis Penyelesaian Utang RSUDZA

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024