Home / Hukrim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gayo Lues Suhaidi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Aceh

mm Mohd. S

Banda Aceh — Bupati Gayo Lues, H. Suhaidi, S.Pd, M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025).

Acara ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Komisi III DPR RI, serta melibatkan BNNP Aceh, Bea Cukai, dan sejumlah polres di daerah, termasuk Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Baca Juga :  Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram hasil pengungkapan berbagai kasus di Aceh sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Dalam kesempatan itu, Bupati Suhaidi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Aceh atas kerja kerasnya dalam memerangi narkotika. “Ini bentuk komitmen kita bersama.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues siap mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat kepolisian. Narkoba adalah musuh kita semua,” tegas Suhaidi.

Baca Juga :  Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Ia menambahkan, Pemkab Gayo Lues terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagai daerah yang dikenal religius, Gayo Lues harus menjadi contoh dalam gerakan melawan narkoba. Kita harus cepat bergerak, karena melindungi generasi dari narkotika berarti menyelamatkan masa depan daerah,” pungkasnya.***

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Kombes Shobarmen Sebut Barang bukti Sabu Seberat 80,5 Kg yang Dimusnahkan Berasal dari Thailand

Hukrim

Korupsi Dana Program PSR di Aceh Jaya,Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka

Hukrim

Lagi…! Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO di Kediri Jawa Timur, Seorang Perempuan yang Buron Selama 9 Tahun

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

6 Tersangka Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa