Home / Hukrim

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:58 WIB

Audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Aceh, ALAMP AKSI Laporkan Pelanggaran Berat PT Ensem Lestari Aceh Singkil

mm Redaksi

Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) melakukan audiensi resmi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (03/06/25).

Audiensi ini untuk melaporkan dan mendesak penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ALAMP AKSI menyampaikan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari pelanggaran hak pekerja, pelanggaran aturan perizinan perkebunan, hingga dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.

Koordinator ALAMP AKSI, Masda Yusuf dalam pernyataannya menyampaikan bahwa sejak diumumkannya kenaikan upah minimum pada 1 Januari 2025 dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,6 juta, masih banyak pekerja yang belum merasakan implementasi kebijakan tersebut. “Bahkan, gaji lembur di PT. Ensem Lestari masih stagnan di angka Rp 14.000 per jam sejak 2016. Ini bentuk pelecehan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan martabat buruh,” ungkapnya.

 

Selain itu, PT. Ensem Lestari diduga kuat:

– Tidak memiliki kebun inti sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 ayat 1 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

– Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenpertan No. 98 Tahun 2013.

– Melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.93 Tahun 2018 terkait pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus.

-Mengelola limbah tanpa standar keamanan lingkungan, termasuk kolam limbah yang tidak dicor, sehingga berpotensi mencemari air tanah dan ekosistem.

“Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan ALAMP AKSI dalam audiensi.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti informasi dan bukti yang telah diserahkan oleh ALAMP AKSI. Mereka juga membuka pintu untuk koordinasi lebih lanjut dalam proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

ALAMP AKSI menutup audiensi dengan menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera bertindak untuk memberikan keadilan bagi para buruh, menyelamatkan lingkungan, dan menegakkan supremasi hukum di Aceh Singkil.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Aceh Tengah Diminta Agar Segera Mencopot Jabatan MG Sebagai Kanit Panminal

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Hukrim

Kakek 63 Tahun DPO Kasus Perkosaan Anak Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Warga Sergap Pencuri Pompa Air, Kini Pelaku Berlebaran di Sel Polsek Baitussalam

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum