Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, serta Penetapan Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA, Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA.
Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Turut hadir mewakili Gubernur Aceh, Muhammad Diwarsyah selaku Asisten III Sekda Aceh, unsur Forkopimda Aceh, para pimpinan dan anggota DPRA, serta sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rapat perdana DPRA di tahun 2026 sekaligus secara resmi membuka Masa Persidangan I Tahun 2026. Pada masa persidangan ini, DPRA akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, yaitu:
1. Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026;
2. Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPR Aceh Tahun 2026;
3. Penetapan Rancangan Peraturan DPR. Aceh Tentang Kode Etik DPR Aceh dan Rancangan Peraturan DPR Aceh Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPR Aceh;
4. Pelaksanaan Kegiatan Reses I Pimpinan dan Anggota DPR Aceh Tahun 2026;
5. Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2025;
6. Penetapan Judul Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2026; dan
7. Penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2025
Yang menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna hari ini, yaitu ;
1. Pembukaan Masa Persidangan I DPRA Tahun 2026.
2. Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026.
3. Penetapan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Penetapan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026 tersebut sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Panitia Kerja berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 27/P-I/DPRA/2025, serta diselaraskan sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA. Setelah mendengarkan laporan juru bicara panitia kerja dan pembacaan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan menyetujui dan menetapkan RKT DPRA Tahun 2026 menjadi Keputusan DPRA.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRA juga menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dua rancangan peraturan, yakni Rancangan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Rancangan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA. Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 180 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban DPRA menyusun kode etik sebagai pedoman norma bagi setiap anggota dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Setelah sesi penyerahan pendapat dari seluruh fraksi kepada Pimpinan Rpat, Rapat Paripurna secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan peraturan tersebut menjadi Peraturan DPRA.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan DPRA juga menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini menjadi wujud komitmen DPRA dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Dengan ditetapkannya RKT Tahun 2026 serta Peraturan DPRA tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, DPRA menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, memperkuat integritas anggota dewan, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.
Editor: Redaksi










