Home / Hukrim

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:39 WIB

Dua Warga Ditangkap Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen

mm Redaksi

Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Sidoarjo – Dua orang warga Surabaya tertangkap membawa puluhan kilogram Kalajengking kering bernilai ratusan juta rupiah, saat hendak terbang menuju Hongkong via Singapura. Hal itu terungkap saat Pers Conference Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar Kalajengking di Bandara internasional Juanda, 11 Januari 2025 yang lalu.

Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagai penumpang biasa dengan membawa 2 koper dan 2 kardus besar di Terminal 2 Penumpang, Bandara Internasional Juanda, Sedati – Sidoarjo. Kedua pelaku yang berinisial SS dan DSS tidak bisa mengelak saat koper dibuka ternyata berisi Kalajengking (Lychas mucronatus) tanpa membawa dokumen yang sah. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Hongkong transit di Singapura menggunakan pesawat SQ 923. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka barang beserta pelaku diamankan oleh AVSEC dan SATGASPAM Bandara Juanda.

Baca Juga :  Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

Setelah dilakukan pengecekan berat barang bukti tersebut sebesar 54 kg atau setara dengan 400 juta rupiah. Baik pelaku dan barang bukti setelah Pers Conference diserahkan kepada pihak BKHIT Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Dalam Pers Conference tersebut turut hadir SM. Avsec Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Baca Juga :  17 Warga Negara Vietnam Diamankan Ditjen Imigrasi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh