Home / Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 07:27 WIB

Gelar Diskusi Publik, BEM PTNU Soroti Implementasi KUHAP Baru Bagi Penegakan Hukum

mm Redaksi

Diskusi Publik BEM PTNU Se-Nusantara dalam memberikan  dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta. Foto:Dok/Adam

Diskusi Publik BEM PTNU Se-Nusantara dalam memberikan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta. Foto:Dok/Adam

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menggelar diskusi publik bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluang, Tantangan, dan Implikasi Pengesahan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum di Indonesia” pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta.

Dalam forum tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara secara resmi menyatakan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Gangga Listiawan, selaku Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat perkembangan sosial dan dinamika hukum yang terus bergerak maju.

Menurut Gangga, KUHAP lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan prinsip ubi societas ibi ius — di mana ada masyarakat, di situ hukum harus berkembang — sebagai landasan penting pembaruan hukum acara pidana.

“Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan realitas masyarakat hari ini. Pembaruan KUHAP adalah langkah tepat agar proses peradilan pidana semakin responsif dan modern,” ujar Gangga.

Lebih lanjut,  Arya Abimantara selaku Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara juga menilai bahwa KUHAP baru membawa penguatan signifikan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia, terutama melalui peningkatan peran advokat dalam setiap tahapan peradilan pidana. Penguatan ini dinilai menjadi pondasi penting untuk memastikan terciptanya keadilan bagi tersangka maupun terdakwa.

Namun demikian, Abim juga memberikan kritik konstruktif terkait minimnya ruang dialog dan partisipasi mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Mahasiswa harus dilibatkan, baik dalam proses perumusan maupun sosialisasi regulasi baru. Peran kami adalah mengawal isu legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BEM PTNU Se-Nusantara siap berkontribusi aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta turut mengawasi implementasi KUHAP baru agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan nilai-nilai konstitusi.

Diskusi ini turut dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum yang membahas peluang dan tantangan penerapan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui kegiatan ini, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal agenda reformasi hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan progresif. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Kawal dan Serahkan Langsung Bantuan dari Pemda dan Kapolri ke Wilayah Terisolir di Kecamatan Linge

Daerah

Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC

Daerah

Polres Pidie Jaya dan Bhayangkari Tebar Kebaikan, 400 Takjil Dibagikan untuk Masyarakat

Daerah

Malam Puncak HUT Pidie Jaya Ke 18, Tgk. H. Syibral Paparkan Hasil Empat Bulan Kerja Sebagai Bupati

Daerah

Dit Binmas Polda Aceh Bersama Polres Pidie Jaya Gelar Polisi Saweu Sikula di SMA Negeri 1 Trienggadeng

Daerah

Kunjungi Yonif TP 857/GG, Menhan RI beri Motivasi kepada Prajurit

Daerah

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Daerah

ICMI Aceh: RPJM Harus Berorientasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Seluruhnya