Home / Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 07:27 WIB

Gelar Diskusi Publik, BEM PTNU Soroti Implementasi KUHAP Baru Bagi Penegakan Hukum

mm Muhammad Rissan

Diskusi Publik BEM PTNU Se-Nusantara dalam memberikan  dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),  pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta. Foto:Dok/Adam

Diskusi Publik BEM PTNU Se-Nusantara dalam memberikan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta. Foto:Dok/Adam

Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menggelar diskusi publik bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluang, Tantangan, dan Implikasi Pengesahan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum di Indonesia” pada Jumat, 21 November 2025 di STAI Al Hikmah Jakarta.

Dalam forum tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara secara resmi menyatakan dukungan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Gangga Listiawan, selaku Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat perkembangan sosial dan dinamika hukum yang terus bergerak maju.

Menurut Gangga, KUHAP lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan prinsip ubi societas ibi ius — di mana ada masyarakat, di situ hukum harus berkembang — sebagai landasan penting pembaruan hukum acara pidana.

“Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan realitas masyarakat hari ini. Pembaruan KUHAP adalah langkah tepat agar proses peradilan pidana semakin responsif dan modern,” ujar Gangga.

Lebih lanjut,  Arya Abimantara selaku Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara juga menilai bahwa KUHAP baru membawa penguatan signifikan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia, terutama melalui peningkatan peran advokat dalam setiap tahapan peradilan pidana. Penguatan ini dinilai menjadi pondasi penting untuk memastikan terciptanya keadilan bagi tersangka maupun terdakwa.

Namun demikian, Abim juga memberikan kritik konstruktif terkait minimnya ruang dialog dan partisipasi mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Mahasiswa harus dilibatkan, baik dalam proses perumusan maupun sosialisasi regulasi baru. Peran kami adalah mengawal isu legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa BEM PTNU Se-Nusantara siap berkontribusi aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta turut mengawasi implementasi KUHAP baru agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan nilai-nilai konstitusi.

Diskusi ini turut dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum yang membahas peluang dan tantangan penerapan KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui kegiatan ini, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan komitmennya untuk mengawal agenda reformasi hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan progresif. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Temui Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe, Kapolda Aceh Bahas Penguatan Keamanan dan Kedamaian

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Antar Langsung Bantuan untuk Warga yang Terisolir di Kecamatan Celala

Daerah

Kapal MV Egon Pengangkut Logistik Penanganan Bencana dari Mabes Polri Tiba di Krueng Geukueh

Daerah

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terulang di Bumi JaPakèh

Daerah

Kasdam IM Hadiri Rakornis TMMD ke-123 Tahun 2025 Secara Virtual

Daerah

TNI Percepat Penyelesaian Jembatan Gantung Penghubung Antar Desa di Aceh Tenggara

Daerah

James NKRI Sampaikan Apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto Atas Pengembalian 4 Pulau Aceh 

Daerah

Kapolres Pidie Cek Kesiapan Personel Pos Pantau Padang Tiji dan Pengamanan Gerbang Tol dalam Operasi Lilin Seulawah 2025