Home / Hukrim

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:32 WIB

Kabur ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

mm Redaksi

Banda Aceh – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scopy BL 5531 PBA yang terjadi di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep, Minggu (5/5/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa sama – sama berkeja di warung kopi Hom Hai.

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama – sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep” ujar Kompol Fadillah.

Fadillah mengatakan, awalnya kejadian di hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 07,30 WIB, korban Faqri sekembali dari jalan-jalan, memakirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia melakukan istrirahat di kamar.

Selanjutnya pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer didepan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik Warkop Hom Hai, namun dan saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Disaat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib, sebut Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapat kan informasi bahwasanya pelaku MUN sedang berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya, “ tambah Kompol Fadillah lagi.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

Namun SAM tidak mengetahui bahwasannya motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN, tutur Fadillah lagi.

SAM hanya dimintai keterangan saja, sambung Fadillah.

Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Hukrim

Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda, Total 7 Orang Diamankan dalam Sebulan Terakhir

Hukrim

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Hukrim

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Berita

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kejari Lhokseumawe

Hukrim

Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah