Home / Daerah

Senin, 5 Januari 2026 - 15:47 WIB

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan

mm Redaksi

Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. , secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru. Acara berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. , para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kajari se-wilayah Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini berada pada fase krusial transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kajati menginstruksikan kepada para Kajari agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai panduan operasional selama masa transisi.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi perhatian utama. Ketidaksiapan atau kekeliruan dalam penerapannya akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja pimpinan satuan kerja,” tegas Kajati Yudi Triadi.

Menyikapi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Kajati menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pendampingan hukum yang profesional. Fokus utama diberikan pada kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian tetap bagi korban banjir agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

Terkait tahun anggaran baru, Kajati memerintahkan para Kajari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-1016/C/CR.2/12/2025 dalam pelaksanaan DIPA 2026. Para Kajari diminta segera menyusun rencana kegiatan untuk pencapaian nilai IKPA yang maksimal.

Menutup sambutannya, Kajati mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi yang telah diberikan. Kepada pejabat baru, beliau berpesan agar menjalankan amanah dengan prinsip “Kerja Cerdas, Kerja Tuntas, dan Kerja Ikhlas” demi memberikan warisan (legacy) terbaik bagi institusi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Aceh

Daerah

249 Mahasiswa S-1 STIK Angkatan ke-83/WPS Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Wilayah Polda Aceh

Daerah

Pulihkan Akses Tranportasi, Prajurit TNI Bersihkan Longsor di Ruas Jalan Takengon–Bintang

Daerah

Batalyon Infanteri 111/KB Raih Juara Umum Lomba Yon Tangkas Tahun 2025

Daerah

Dianmas STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83/WPS, Salurkan Bansos Jelang Ramadhan kepada Warga Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Daerah

Komitmen Pemerintah Pidie Jaya, Pj Bupati : Untuk Kedepan Tidak Ada Lagi ODGJ Yang Di Pasung

Daerah

Kasdam Iskandar Muda Terima Paparan Kesiapan Kegiatan Persami

Daerah

Kapolres Pidie Pantau GPM Koperasi Polres Pidie di Padang Tiji