Home / Hukrim

Kamis, 24 April 2025 - 13:57 WIB

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

mm Redaksi

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000,-(satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49 (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus sembilan belas rupiah empat puluh sembilan sen).

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 a.n Tersangka MA dan Nomor : PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 a.n Tersangka BH.

Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap agar proses penegakan hukum dapat dilaksanakan secara objektif, profesional, dan transparan. Langkah ini merupakan awal dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

Hukrim

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukrim

Gerak Cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curas di Pasar Aceh

Hukrim

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Hukrim

Tersangka Kasus Tipikor Asal Kejari Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak di Pasar Tradisional Cegah Penimbunan Sembako