Home / Pendidikan

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:18 WIB

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMK Negeri I Al-Murbarkeya Aceh Besar

mm Redaksi

Aceh Besar – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelajar SMA dan SMK di berbagai wilayah Aceh.

 

Selain itu, Program ini berfokus pada edukasi mengenai bahaya narkoba, judi online, bullying, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Pada Jumat (21/2/2025), tim JMS Kejati Aceh melanjutkan agenda penyuluhan hukum di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini disambut antusias oleh para siswa yang dengan penuh semangat mengikuti paparan dan diskusi interaktif.

Baca Juga :  Kolaborasi Edukatif: Mahasiswa KKN Unimal Dan Anak-Anak Desa Blang Seunong

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. menjelaskan pengetahuan tentang hukum dan kejaksaan

 

“Hari ini kita kembali memberikan bekal pengetahuan hukum kepada pelajar agar mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum. Kami juga ingin menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, tanggung jawab, dan sikap saling menghormati,” ujar Ali Rasab Lubis.

 

Ia juga menjelaksan dampak buruk, risiko besar yang ditimbulkan akibat keterlibatan dalam judi online, serta bahaya bullying yang dapat merusak psikologis korban.

 

Selain itu, Ali Rasab Lubis mengingatkan siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, banyak pengguna yang terjerat hukum akibat melanggar Undang-Undang ITE, baik karena terlibat perjudian online maupun melakukan tindakan bullying.

Baca Juga :  Disdik Aceh Targetkan Tuntasnya PPG Dalam Jabatan Guru Agama Islam pada Tahun 2025

 

“Sekadar bercanda dengan teman, seperti mengedit foto lalu mengunggahnya ke media sosial, bisa memiliki konsekuensi hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan.maka gunakanlah media sosial dengan bijak,” tegasnya.

 

Sementara itu, Novit Irwansyah, S.H., dari Satgas Intelijen Kejati Aceh, turut menyampaikan materi terkait narkotika dan bahaya yang mengintai para pengguna.

 

Novit menekankan bahwa narkoba tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan penggunanya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Ingin Jaya Aceh Besar

 

“Penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada pidana penjara,” jelas Novit.

Ia pun mengingatkan para siswa agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.

 

Kegiatan JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja.

 

Suasana semakin semarak saat Ali Rasab Lubis membagikan hadiah berupa payung kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan benar.

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Prof. Dr. Ir. Marwan Daftar Pertama Calon Rektor USK 2026–2031: Siap Lanjutkan Transformasi dan Perkuat Reputasi Global

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Pendidikan

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Berita

Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Pendidikan

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

Pendidikan

Bunda Literasi Aceh Luncurkan Buku Anak Bertema Edukasi Pencegahan Stunting

Pendidikan

LPPM UNADA Banda Aceh Gelar Pelatihan Mandeley Desktop Untuk Dosen dan Mahasiswa

Pendidikan

Tingkatkan Karakter Islami Siswa, SMK Negeri 1 Darul Kamal Aceh Besar Gelar Kegiatan Dinul Islam