Home / Hukrim

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:47 WIB

Kejati Aceh Sosialisasi Penerangan Hukum di BPBA, Tekankan Pencegahan Korupsi dan Peran Jaksa Dalam Pendampingan Hukum

mm Mohd. S

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung di Aula BPBA, Jalan Teungku Daud Beureueh Nomor 18, Kuta Alam, Banda Aceh.

Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan BPBA. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, serta memperkenalkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi instansi pemerintah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPBA, Teuku Nara Setia, S.E., Ak., M.Si., yang didampingi jajaran pejabat struktural BPBA. Dalam sambutannya, Nara Setia mengapresiasi kehadiran Kejati Aceh dan menekankan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh pegawai. “Saya harap semua pegawai memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kita bekerja di bidang kebencanaan, yang penuh tantangan dan situasi tak terduga. Maka penting bagi kita memahami aturan hukum, terutama terkait pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian, Amankan Belasan Laptop dari Tangan Residivis

Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan di bidang penanggulangan bencana kerap berada dalam tekanan waktu dan kondisi darurat, sehingga pemahaman hukum menjadi bekal penting agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat berujung pada masalah hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan, khususnya dalam pendekatan preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi. “Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga aset dan kepentingan negara. Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun pemahaman hukum yang kuat di kalangan ASN,” kata Ali.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Ali menegaskan pentingnya memahami hukum lebih baik agar terhindar dari jeratan hukum. “Maka, kenali hukum, jauhi hukuman. Ingat, kawan seiring perhatikan kawan yang mengiring,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Yarnes, S.H., M.H., Koordinator Kejati Aceh, yang menyampaikan materi terkait dasar-dasar hukum korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski tanpa niat jahat, tetap dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum jikatidak sesuai prosedur. “Contoh kecil, seperti manipulasi surat perjalanan dinas, bisa menjadi temuan. Maka penting untuk selalu patuh terhadap prosedur dan mendokumentasikan setiap kegiatan dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, Amanto, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menjelaskan secara rinci peran jaksa dalam pendampingan hukum bagi instansi pemerintah. Ia menekankan bahwa jaksa bisa menjadi representasi negara dalam sengketa perdata maupun tata usaha negara.

Baca Juga :  Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

“Jika Bapak/Ibu mengalami persoalan hukum yang menyangkut keuangan atau aset negara, tak perlu bingung mencari pengacara. Negara sudah menyediakan jaksa pengacara negara untuk itu,” ujar Amanto.

Ia juga memaparkan fungsi layanan hukum seperti Legal Opinion (pendapat hukum tertulis), Legal Audit (audit dokumen dan kepatuhan hukum), serta Legal Assistance (pendampingan hukum berkelanjutan), yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah secara gratis.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif, di mana para pegawai BPBA diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber dari Kejati Aceh.

Harapannya, sosialisasi ini menjadi langkah awal membangun budaya kerja yang bersih dan taat hukum di lingkungan BPBA.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rusun di Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh

Hukrim

Gagal Lewati Pemeriksaan X-Ray, Sabu 1 Kg Dalam Koper Diamankan Petugas Avsec Bandara SIM

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya