Home / Hukrim

Selasa, 29 April 2025 - 21:34 WIB

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

mm Redaksi

Banda Aceh – Dua taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel yang terjadi pada Minggu, 27 April 2025 kemarin.

Keduanya berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara. Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel.

Bahkan, saat itu korbannya yang bernama Irmanita (38), warga Gampong Laksana, sempat disemprotkan dengan cairan yang diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.

“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimung yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah, Selasa (29/4/2025).

Ia menceritakan, kasus curas ini berawal saat IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban lalu menunjukkan ponsel yang dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.

Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.

“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” bebernya.

Saat tertangkap, IK dan AA awalnua tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhrinya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari diluar kampus. Polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.

“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” pungkas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak di Pasar Tradisional Cegah Penimbunan Sembako 

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Alam Aksi Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah KONI Aceh

Hukrim

Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Ganggu Kenyamanan Ibadah Puasa, Polresta Banda Aceh Amanakan Puluhan Motor Balap Liar

Hukrim

Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Beutong