Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:19 WIB

Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas

mm Redaksi

Banda Aceh  – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

‎Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah pertama — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama.

‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan membentuk Tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko , dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem: Olahraga Aceh Harus Maju, Pengurus KONI Wajib Kerja Nyata

Pemerintah Aceh

Samsat Banda Aceh Pilih Cara Arif: Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak dalam Pembayaran PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Aceh

Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana

Pemerintah Aceh

Mualem Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Pemerintah Aceh

Pulau di Singkil Kembali ke Pangkuan Aceh, Mualem Disambut Meriah Setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda

Pemerintah Aceh

DPMPTSP Aceh Gelar Doa dan Zikir Bersama untuk Korban Banjir 

Berita

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Pemerintah

Sekda Aceh M Nasir Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA