Home / Hukrim

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:48 WIB

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

mm Redaksi

Foto.Ilustrasi

Foto.Ilustrasi

Banda Aceh – Pencegahan TPPO dan TPPM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, penegak hukum, dan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan keluarga.

Upaya pencegahan TPPO dan TPPM akan semakin optimal dengan adanya peran aktif masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, peran serta masyarakat diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban TPPO, dan untuk melaksanakan peran tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga :  Anggota Den Intel Kodam IM Tangkap Pengedar Sabu

Peran serta masyarakat tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat.

Pencegahan TPPO oleh masyarakat bertujuan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin dan mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin yaitu:

Baca Juga :  Perhutani Tingkatkan Sinergi Keamanan Hutan Bersama Kejari Kabupaten Tasikmalaya

– turut serta mengidentifikasi pemangku
kepentingan terkait TPPO.

– turut serta dalam melakukan peningkatan
kapasitas ekonomi masyarakat daerah yang memiliki probabilitas perkara TPPO.

– turut serta dalam melakukan peningkatan potensi ketersediaan lapangan pekerjaan di daerah yang memiliki potensi perkara TPPO.

– turut serta dalam melakukan peningkatan peran jejaring masyarakat untuk meningkatkan upaya Pencegahan TPPO melalui diseminasi informasi, pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi.

– turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat melakukan upaya Pencegahan perkara TPPO.

– turut serta dalam melaksanakan upaya
pencegahan TPPO dan/atau

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Banda Aceh

– turut serta dalam membangun dan meningkatkan jejaring masyarakat untuk melaksanakan upaya Pencegahan TPPO.

Serta Mendorong peran kelembagaan seperti Lembaga keagamaan, lembaga masyarakat, PIK Keluarga, P2TP2A, PKK, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan, Posyandu, maupun Lembaga Adat dalam melakukan
penyebaran informasi tentang TPPO dan TPPM beserta dampaknya sesuai dengan potensi dan kondisi komunitasnya masing-masing.

Dan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan tentang pencegahan TPPO dan TPPM

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Cara Memahami Putusan Hakim

Hukrim

Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Hukrim

Kapolres Aceh Tengah Diminta Agar Segera Mencopot Jabatan MG Sebagai Kanit Panminal

Hukrim

Perkara Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil, Kejari : Komitmen Kami tetap diusut Tuntas

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri