Home / Hukrim

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:13 WIB

Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 900 Gram Sabu, Pelaku Dua Warga Bogor Kini Diamankan di Polresta Banda Aceh

mm Redaksi

Banda Aceh – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat yakni AP (35) dan DT (44) gagal berangkat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar ke Jakarta pada Jumat, 25 April 2025 kemarin.

Keduanya tertangkap basah oleh petugas avsec bandara saat pemeriksaan barang, karena menyelundupkan 900 gram sabu di dalam dua pasang sandal yang dikenakan.

Saat ini mereka terpaksa mendekam di penjara atas perbuatannya. Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan bahwa tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke ibukota menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.

Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram tersangka. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.

“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar KBP Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).

Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam. Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.

“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” sambung Joko.

Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah sebesar Rp 6,5 juta.

“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Joko.

“Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian di Grong-Grong ke Jaksa

Hukrim

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Kajati Aceh Pimpin Upacara HUT Persaja, Tekankan Amanat Jaksa Agung tentang Integritas dan Dukungan Reformasi Hukum

Hukrim

HRD Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues dan Jajarannya dalam Pemberantasan Narkoba

Hukrim

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh