Home / Hukrim

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:09 WIB

Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Aceh Singkil – Berkas dana hibah senilai Rp.150 juta telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang merupakan dokumen kegiatan Desa budaya Tanjung Mas Kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil, Sabtu.

Diketahui, Dana tersebut merupakan hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang diperuntukkan untuk Acara perayaan Desa budaya Tanjung Mas tahun 2024.

“Kami akan melaksanakan klarifikasi dana hibah tersebut sesuai perintah Pj bupati dan akan menelusuri SKPK yang memberikannya,” Kata Plt Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Fajri Syamsul, 11 Januari 2025.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Ia menjelaskan, Pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak pengelola terkait dana hibah tersebut.

“hibah pasti ada peruntukannya sesuai dengan kebutuhan dan Ada item-item yang akan dilaksanakan serta yang akan di belanjakan,” Tutupnya.

Sebelumnya, Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga banyak manipulatif data dan mark-up harga serta tidak transparansi oleh panitia pelaksana di acara pagelaran.

Baca Juga :  Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

“Kami melihat di kegiatan Desa budaya tahun ini banyak menjadi tanda tanya pasalnya, anggaran dikucurkan senilai Rp.150 juta dan setelah dihitung penggunaannya dari hadiah sampai dengan biaya kenduri dan lain-lain hanya menghabiskan anggaran Rp.68 juta kemungkinan ada tersisa dana sekitar Rp.81 juta sekian,”kata salah satu warga Desa Tanjung Mas yang enggan disebutkan namanya, Minggu 22 Desember 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Terpisah, Menyikapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui kepala seksi intelijen Budi Febriandi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima data laporan tersebut.

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima data laporan tersebut. untuk saat ini kami telaah terlebih dahulu dan langkah-langkah berikutnya akan kita lakukan,”kata Budi, Senin 6 Januari 2025.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Hukrim

Cegah Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polres Lhokseumawe Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor Modifikasi

Hukrim

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Hukrim

Bobol Toko Elektronik, Pasutri Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Hukrim

Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Hukrim

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor di Balai Guru Penggerak