Home / Hukrim

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:22 WIB

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

mm Mohd. S

Banda Aceh – Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sejumlah petugas kepolisian melakukan razia di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Razia yang melibatkan puluhan petugas Kepolisian ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminal, penggunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal hingga penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Fazilullah menjelaskan, tujuan kegiatan razia ini untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadianya gangguan keamanan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang melintas di jalan Banda Aceh – Medan dengan sasaran kelengkapan surat-surat, apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika maupun barang ilegal yang melanggar ketentuan,” ucap Fazilullah.

Baca Juga :  Dua Warga Ditangkap Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen

Saat dilakukan pemeriksaan, tentunya pola 3S atau senyum, salam, sapa, paling diutamakan oleh petugas, dan tidak diperbolehkan adanya arogansi dalam memeriksa objek, sambungnya.

Ketika kami lakukan razia, ditemukan beberapa sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan nomor polisi.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

“Lima unit sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi diamankan,” tutur Kapolsek Ingin Jaya.

Berikutnya, lanjut Fazilullah, diamankan dua unit kenderaan roda empat yang mana tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan pengguna narkotika dengan ditemukannya bong sabu di dalam mobil.

Barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Awal Tahun 2025, Rp.1,7 Miliar, potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Kabur ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus Pengobatan Alternatif

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Cara Memahami Putusan Hakim

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Polemik Dana Hibah di Aceh Singkil