Home / Hukrim

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

mm Mohd. S

Banda Aceh – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar kini terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal.

Ia tertangkap polisi di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, (19/8/2025) lalu saat mengemudikan truk Colt miliknya.

Dalam pemeriksaan petugas, Idris tak dapat menunjukkan dokumen sah dalam mengangkut kayu Meudangbalu atau jenis rimba campuran itu. Sehingga, ia pun diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu, (27/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan diketahui Idris membeli kayu dari Sudirman seharga Rp 800 ribu. Kayu itu nantinya dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, kemudian dijual ke panglong sekitar kota Banda Aceh seharga Rp 2,5 juta per kubik.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Tangkap Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kita, karena hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali.,” kata Donna.

Kini, Idris pun menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara Fakri Zamzam dijadikan saksi lantaran dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia tak terlibat dalam pengangkutan kayu, hanya diajak untuk menemani Idris.

“Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti truk beserta suratnya, tiga belas batang kayu rimba campuran yang jumlahnya tujuh kubik lebih serta ponsel yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Aceh Sosialisasi Penerangan Hukum di BPBA, Tekankan Pencegahan Korupsi dan Peran Jaksa Dalam Pendampingan Hukum

“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar ini.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Hukrim

Bobol Toko Elektronik, Pasutri Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Gegerkan Warga, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Syiah Kuala

Hukrim

Kejati Aceh Didesak Usut Tuntas Penyalahgunaan Ratusan Milyar Dana Earmak Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Hukrim

Dandim 0113/Galus bersama BNNK Gayo Lues Musnahkan Kadang Ganja di Desa Ekan Kec. Pining Gayo Lues