Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:54 WIB

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

mm Muhammad Rissan

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Pidie Jaya – Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Bandar Dua , Kabupaten Pidie Jaya telah menjalani serangkaian sidang atas tuntutan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2019 – 2022.

Dalam pelaksanaan sidang akhir pada tanggal 14 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Lanjutnya, Pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Tambahnya, Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru digunakan tidak sesuai aturan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terus mengusut kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, kejaksaan berharap Dengan vonis ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Dan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Share :

Baca Juga

Daerah

RS Tk.II Iskandar Muda Selalu Siap Layani Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Umum

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Penutupan Semarak Ramadan Kodam IM

Daerah

Kasdam IM Hadiri Pawai Budaya HUT ke-80 RI di Banda Aceh

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Daerah

Didampingi Bupati Aceh Timur, Pangdam IM Tinjau Program Ketahanan Pangan di Yonif TP 853/BRB

Daerah

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Daerah

Dirlantas Polda Aceh Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Aceh Tenggara

Daerah

Safari Ramadhan Bagian Untuk Memperkuat Silaturahmi, Tgk. H. Syibral : Ini Juga Sebagai Wadah Untuk Menyerap Aspirasi dan Menyampaikan Informasi Ke Masyarakat