Home / Daerah / Hukrim

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:54 WIB

Setelah Jalani Serangkaian Persidangan, Mantan Kepsek SMN 1 Bandar Dua Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Kurungan 

mm Muhammad Rissan

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya, Menjalin sidang putusan di pengadilan tindak pidana Tipikor Banda Aceh, Jum'at (14/3/2025). Foto/Dok

Pidie Jaya – Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Bandar Dua , Kabupaten Pidie Jaya telah menjalani serangkaian sidang atas tuntutan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2019 – 2022.

Dalam pelaksanaan sidang akhir pada tanggal 14 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2022.

Baca Juga :  Usai Apel, Kapolres Sidak Anggota, 8 Personil Di Pilih Acak, Ada Apa

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Lanjutnya, Pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani

Tambahnya, Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru digunakan tidak sesuai aturan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terus mengusut kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan  

Lebih lanjut Hafrizal mengatakan, kejaksaan berharap Dengan vonis ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Dan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jembatan Gampong Ambruk , Polsek Mane Polres Pidie Bantu Bangun Jembatan Darurat

Daerah

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Hukrim

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Daerah

DRKA Aceh Buka layanan Registrasi IKD di USK

Daerah

Kapolda Aceh Tutup Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob

Daerah

Apresiasi Prestasi Bank Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry: Selamat Meraih Opini WTP dan 17 Penghargaan Sepanjang 2024

Daerah

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Dubes UEA dan Presdir Mubadala Energy

Daerah

Jumat Curhat, Kapolres Pidie Dengar Langsung Aspirasi Warga Gampong Asan