Home / Berita / Internasional / Nasional / Polri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Sodomi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Polresta Banda Aceh Tetapkan Warga Aceh Besar Sebagai Tersangka

Raka

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026).

 

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

 

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

 

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu Gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang. Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat adanya perubahan tingkah laku pada korban.

 

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan.

 

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Polri

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Polri

Hari Kedua Bertugas, Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

Berita

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

Polri

Wakapolda Aceh Pimpin Ziarah di TMP Banda Aceh Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Didukung 367 Ribu Warga, Polri Raih Juara III Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke-81, Usung Tema Pesona Sulawesi Utara

Nasional

Ibadah Haji Tahun 1446H/2025M dan Imbauan bagi Jemaah Haji Indonesia

Berita

Pemko Banda Aceh Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Car Free Day, Warga Berkesempatan Dapat Doorprize mm Redaksi