Pidie Jaya – Masa tanggap darurat Penanganan bencana banjir Pidie Jaya telah berakhir, dimana sebelumnya pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah melakukan penetapan masa tanggap darurat selama 5 kali berturut – turut dalam kurung waktu 3 bulan dari Desember 2025 sampai Februari 2026.
Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya telah resmi mengakhir penetapan masa tanggap darurat (TDB ) dalam rapat evaluasi Progres penanganan bencana banjir bandang longsor dari TDB pertama sampai dengan TDB ke Lima di Posko Media Center Penanggulangan bencana banjir dan longsor kabupaten Pidie Jaya, Komplek perkantoran Cot Trieng, pada selasa 10/2/2026.
Sebagaimana diketahui dalam penanganan tanggap darurat bencana, pemerintah kabupaten Pidie Jaya telah mengucurkan milyaran rupiah sebagi upaya awal untuk membantu masyarakat agar bangkit dari musibah bencana yang terjadi pada 26 November 2025.
Hasan Basri Wakil Bupati Pidie Jaya selaku ketua satgas bencana dalam kesempatan tersebut mengatakan, berakhirnya masa tanggap darurat bukan berarti penanganan bencana telah berakhir, masih banyak PR ( Pekerjaan Rumah ) yang belum sepenuhnya kita selesaikan dan saya gagal.
” Masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan, saya selaku ketua satgas telah gagal, dan pada malam ini saya nyatakan mundur dari ketua satgas bencana Pidie Jaya ” ucapnya dalam forum rapat evaluasi yang dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Pidie Jaya.
Lanjutnya, dalam masa tanggap darurat yang telah dilakukan semuanya harus kita pertanggung jawabkan, terlebih terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari belanja tidak terduga ( BTT ), dimana semua sektor perangkat kerja kabupaten yang mendapat biaya BTT harus mempublikasikan kemana saja dana tersebut terpakai. Ucap Nyak Hasan sapaan akrab Wakil Bupati Pidie Jaya.
Rapat evaluasi Progres pelaksanaan penanganan bencana dan penetapan masa transisi penanganan bencana yang di dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0102 Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah berjalan dengan ketegangan kekompakan untuk menentukan arah kebijakan menuju masa pemulihan pasca bencana.
Sebagai mana yang Bupati Pidie Jaya Tgk. H. Syibral Malasyi sampaikan bahwa masa transisi diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang semakin kondusif, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Yang mana masa transisi terhitung mulai dari tanggal 12 Februari sampai dengan 12 Mei 2026. Ucapnya
” Masa transisi penanganan bencana adalah untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, dan kita sangat mengharapkan kekompakan dan kebersamaan untuk menuju Pemulihan pasca bencana “
Untuk itu , semua beban yang terjadi pada saat tanggap darurat bencana yang belum di selasikan untuk kita perhatikan bersama, jangan ada pembayaran dalam bentuk apapun apabila itu bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku. Tambahnya
Di masa transisi ini fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Bupati, menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Melalui masa transisi 90 hari ini, Bupati Sibral berharap proses rehabilitasi berjalan terarah, pelayanan publik kembali normal, serta aktivitas ekonomi masyarakat pulih bertahap. Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan. (R/Yuni)










