Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:37 WIB

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

mm Redaksi

Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum. (Foto : Dok.Acehreal.com).

Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum. (Foto : Dok.Acehreal.com).

Jakarta – Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Seorang ahli, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang. Keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Sorang saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi dalam bentuk lainnya saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik.

Baca Juga :  Pelindungan WNI dan Diaspora Prioritas Diplomasi salah satu Asta Cita

Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana, dan keterangan ahli tersebut telah diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa.

Baca Juga :  Rektor UIN Ar-Raniry Hadiri Diskusi Bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana, dengan syarat harus didasari atas itikad baik, atas keahliannya, tidak ada suap maupun gratifikasi dan dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis.

Penulis : Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

Nasional

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Hukrim

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Halte Trans Kutaraja

Nasional

Semangat Pangdam IM Menginspirasi Satgas Yonif 112/DJ Layani Kesehatan Warga Terpencil Papua Tengah

Hukrim

Pangdam IM : Nyatakan Perang Terhadap Narkoba di Aceh

Hukrim

Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras untuk Awasi HET dan Cegah Penimbunan

Nasional

iPhone 16 Dilarang, RI Langsung Diserbu China