Home / Daerah / Ekbis

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:59 WIB

Tahun 2024, 70 Persen UMKM Binaan Beacukai Aceh Berhasil Ekspor

mm Redaksi

Foto : Dok. Beacukai Aceh

Foto : Dok. Beacukai Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) pada 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gasbumi di blok Andaman.

Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan total nilai pabean yang dimohonkan sebesar USD5.766.290,92.

“Bea Cukai Aceh pada 2024 telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha di blok Andaman diantaranya PT Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama” Kata Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (15/1/2025)

Baca Juga :  Peringati Isra' Mi'raj 1446 H, Polres Pidie Jaya : Mari Kita Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Menuju Polri Presisi

Pemberian fasilitas tersebut merupakan bentuk investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi. Bertambahnya jumlah investor dapatmenunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.

Dalam bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh. Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT Trans Continent, PT Perta Arun Gas, PT Aceh Makmur Bersama dan PT Agro Murni.

Baca Juga :  Aipda Jonni Rahmad Gandeng Klinik Tiga Permata Gelar Sunat Anak yatim dan Fakir Miskin

Kemudian perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas diantaranya: PT Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

“Bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, diantaranya adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat dan KEK. Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha dimana cashflow- nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan,” Terangnya.

Fasilitas yang diberikan terhadap industri, akan berdampak terhadap ekonomi, khususnya di Aceh. Penyerapan tenaga kerja serta dampak ekonomi terhadap masyarakat disekitar lokasi penerima fasilitas, seperti usaha rumah makan, transportasi dan usaha terkait lainnya akan meningkat, dan ini menjadi pemacu ekonomi di sekitanya (multiplier effect).

Baca Juga :  Safari Ramadan, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Sementara pada 2024, Bea Cukai Aceh berhasil mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan untuk mengirim barangnya ke mancanegara. “Alhamdulillah, 70% UMKM dari 24 UMKM binaan Bea Cukai Aceh, pada 2024 telah berhasil melakukan ekspor,” pungkas Leni.

Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal berkomitmen untuk terus membantu perekonomian nasional dengan memberikan fasilitasi perdagangan dan mendukung industri dalam negeri dengan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di Aceh.

Share :

Baca Juga

Daerah

Susun RPJMK dan RKPK Pidie Jaya Tahun 2026, Ini Harapan Tgk. H. Syibral Malasyi

Daerah

Hasan Basri Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai Kwartir Cabang Pramuka Pidie Jaya Periode 2025-2030

Daerah

Pangdam IM ajak Pemuda Aceh daftar Tamtama PK Gelombang I TA 2025.

Daerah

Pengangkatan Sekda Pidie Jaya, Dr. Safwan : Sudah Sesuai Dengan PP 58 Tahun 2009

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Bupati dan Wali Kota

Ekbis

Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Daerah

Kapolres Pidie Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di Sekolah Sukma Bangsa

Daerah

Kekerasan Terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terulang di Bumi JaPakèh