Home / Hukrim

Jumat, 25 April 2025 - 10:04 WIB

Terungkap! Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Sebelumnya juga Curi Motor Warga

mm Mohd. S

Banda Aceh – Pembobol toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yakni MF (33), ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian motor sebelumnya.

Sang residivis mencuri satu unit motor Mio Soul milik Daryono (49), warga asal Binjai yang selama ini tinggal di sebuah ruko kawasan Lambaro. Hal itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 lalu.

Hilangnya motor korban terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Petugas ikut mengamankan seorang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni RA (30), warga Aceh Besar yang berprofesi sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gudang Arsip

“Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di sebuah ruko kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media.

“Namun motor itu telah dijual kepada rekannya yang juga kita amankan sebagai penadah di Kecamatan Krueng Barona Jaya bersama motor tersebut,” sambung dia.

Ia menceritakan, korban menyadari motornya telah hilang saat kembali dari kampung halaman. Selain motor, korban melihat isi rukonya yang telah berantakan, di mana sejumlah barang lainnya seperti jam tangan dan pakaian juga telah hilang.

Baca Juga :  Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

“Dari sinilah pelaku MF mengakui bahwa dia lah orang yang telah membobol ruko korban dan mencuri motor beserta barang lainnya. Motor itu dijual seharga Rp 1,5 juta kepada RA,” ungkap dia.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.

“Yang bersangkutan (pelaku MF dan RA) masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni pasal 363 ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP, ” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Baca Juga :  Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, MF ditangkap polisi bersama istrinya MR (33) terkait kasus pembobolan toko elektronik yang ada di kawasan Lambaro beberapa hari lalu.

Aksi nekatnya ini terekam kamera CCTV yang membantu polisi menangkap pelaku. Padahal, ia baru saja keluar dari penjara setelah dihukum atas kasus yang sama.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

Hukrim

Perkara Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil, Kejari : Komitmen Kami tetap diusut Tuntas

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus TPPO

Hukrim

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Hukrim

Pengawasan Ketat Petugas Avsec Bandara SIM Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap