Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal tidak memangkas dana operasional bagi petugas lapangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) dalam mendukung penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Arief mengatakan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Banda Aceh masih mengalokasikan dana operasional tersebut. Namun, pada Tahun Anggaran 2026, anggaran tersebut tidak lagi tersedia bagi Satpol PP/WH.
“Pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 anggaran tersebut masih ada, namun pada tahun 2026 ini sudah tidak terplot. Saya meminta agar dana tersebut dapat dikembalikan karena penegakan syariat merupakan prioritas Kota Banda Aceh. Masa iya kita meminta petugas bekerja, bahkan terkadang melebihi jam kerja, tetapi hak mereka tidak diberikan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Arief, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh beralasan bahwa pengalokasian dana tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, ia menilai apabila persoalan tersebut hanya bersifat administratif, seharusnya dapat dijelaskan dan diselesaikan sejak awal agar tidak berdampak pada hak dan operasional petugas di lapangan.
“Aceh merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga penegakan syariat memerlukan kekhususan dalam pengaturannya. Pemko harus memperjuangkan hal tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan petugas di lapangan,” katanya.
Arief menambahkan, petugas Satpol PP/WH memiliki beban kerja yang tidak ringan. Mereka harus menjalankan tugas sejak pagi hingga malam, bahkan sampai dini hari.
Meskipun menggunakan sistem kerja bergiliran atau shift, menurut Arief, beban tugas para petugas di lapangan tetap dapat melebihi jam kerja normal.
“Dapat dibayangkan mereka masuk pagi, kemudian berdinas malam hingga subuh. Walaupun menggunakan pola shift, tetap saja pekerjaan di lapangan melebihi jam kerja normal. Kita menuntut mereka profesional, berdedikasi, dan fokus dalam penertiban, tetapi hak mereka justru dipotong. Saya tidak sepakat dengan hal ini,” tegas Arief. (*)









