Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, ST, MM, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh dan instansi terkait menelusuri kebenaran di balik video viral yang memperlihatkan seorang lanjut usia (lansia) diduga diminta seseorang melakukan aktivitas meminta-minta dari satu tempat ke tempat lain di Banda Aceh.
Menurut Nanta, video yang beredar luas di media sosial tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lansia.
“Kami prihatin dengan video yang sedang beredar. Tentu hal ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” kata Nanta di Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan, informasi tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat kepedulian dan pengawasan terhadap kelompok rentan.
Menurutnya, pemerintah, instansi terkait, maupun masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah berbagai praktik yang berpotensi merugikan atau mengeksploitasi lansia.
Minta Informasi Diverifikasi
Terkait video yang beredar, Nanta mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Ia berharap langkah tersebut dapat dilakukan secara objektif sehingga fakta mengenai kondisi lansia dalam video tersebut dapat diketahui secara jelas.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi tersebut juga menyatakan DPRK Banda Aceh siap berkoordinasi serta meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani secara baik, objektif, dan mengedepankan sisi kemanusiaan,” katanya.
Nanta menegaskan, DPRK Banda Aceh pada prinsipnya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Ia juga mendorong agar setiap penanganan dilakukan secara humanis, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)









